Terancam Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara!! Laporkan Sang Abang Ipar IS dan 3 Akun Media Online ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik, Alicia: Foto dan Nomor Hp Saya Tidak untuk Konsumsi Publik

 

MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Konflik keluarga dugaan aksi ‘teror di dunia nyata’ yang selama ini terjadi antara Alicia dan Abang Iparnya berinisial IS kini merambah di Dunia Maya melalui sosial media, diduga ‘diserang’ dengan komentar yang kian semakin memanas.

Dua anggota keluarga yang merupakan berkerabat dekat itu, kini Abang Ipar Alicia terpantau membongkar aib Adik Iparnya tersebut hingga menghina fisik. Alicia yang memilih diam saat diserang oleh Abang Iparnya di Instagram, kini nekat untuk melaporkan pengusaha Asesoris dan ‘Coating’ mobil itu dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dimaksudkan UU nomor 19 Tahun 2016.

Pada laporan yang dilakukan ke Polrestabes Medan pada Rabu (4 Mei 2025). Nomor laporan yaitu: LP Nomor : LP/B/1872/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Untuk kasus yang dilaporkan Alicia untuk Abang Iparnya tersebut, polisi menegaskan jika hukuman yang terjerat 2 pasal itu yakni penjara di atas 5 tahun.

Sebagai informasi, Abang Ipar Alicia berinisial IS dan juga 3 (tiga) Akun Media Online yakni MHL, new-potret DS dan MT co dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE yang mengatakan ‘karena Diduga Penggelapan Aset Berharga, Alicia dilaporkan ke Polrestabes Medan’, dan foto serta nomor hp miliknya turut disebarkan oleh Abang Iparnya IS.

“Saya melaporkan para terlapor, Abang Ipar berinisial IS dan juga 3 (tiga) Akun Media Online terkait dugaan pencemaran nama baik saya seperti diatur dalam UU ITE yang mengatakan ‘karena Diduga Penggelapan Aset Berharga, Alicia dilaporkan ke Polrestabes Medan’, dan foto serta nomor hp miliknya turut disebarkan oleh Abang Ipar saya IS di Media sosial seperti Instagram,” ungkap Alicia didampingi oleh Kuasa hukumnya Nasib Butar-butar, SH, MH kepada para Awak Media usai melakukan Laporan Polisi di Polrestabes Medan, Rabu (4/5).

“Foto dan Nomor Hp Saya Tidak untuk Konsumsi Publik, Hal yang saya laporkan ini untuk sebagai ganjaran bagi pelaku pencemaran nama baik saya, semoga proses hukum laporan polisi saya dapat segera dituntaskan.
Dan atas perhatian bapak ibu dari pihak kepolisian menerima laporan ini, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.” tegasnya yang turut diaminkan pengacaranya. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *