MATACAKRA.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Pasca ‘Hampir Setahun’ dilaporkan, tepatnya ±9 Bulan yang lalu di Polrestabes Medan, Para Terlapor Pelaku Dugaan Pemalsuan tanda tangan serta Cap Jari pada Dokumen masih hanya sebagai Saksi, membuat pelapor atas nama Tiolina Pasaribu menganggap Polrestabes Medan Diduga Tidak Mampu, lamban atau ‘Main Mata’ sengaja mengulur-ulur waktu dalam Mengungkap kasusnya.
Diketahui, Tiolina Pasaribu yang juga salah satu ‘Pimpinan Umum’ disalah satu Media Online tersebut, membuat laporan pengaduan ke polisi terhadap Bert S cs dengan Nomor : LP/B/96/I/2025/SPKT/POLRERSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA sejak tanggal 10 Januari 2025 (± hampir 9 Bulan yl), atas dugaan adanya perbuatan melanggar dengan hukum pidana pasal 263 atau 264 KUHP di Polrestabes Medan yang sampai saat ini sudah 9 (Sembilan) bulan masih di ‘Tahap Penyelidikan’ tidak kunjung dituntaskan ke tahap penyidikan.
Tiolina kepada Awak Media menceritakan, Walaupun sudah beberapa kali diangkat dalam pemberitaan Media dan berulang kali disorot Media Sosial serta ia pernah membuat Surat Pengaduan Khusus langsung kepada Kapolrestabes saat itu dijabat Kombes Gideon dan sekarang digantikan oleh Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, tetapi sepertinya penyidik tidak Mampu atau masih belum serius menuntaskan laporan kasusnya, hal ini dinilai karena sampai saat ini laporan yang dilayangkannya sejak 10 Januari 2025 tersebut masih hanya dalam proses penyelidikan (Periksa Cap Jari dan Wawancara) dan para Pelaku masih belum ditetapkan status nya sebagai ‘Tersangka’ ke Penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, bahkan disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang sudah ‘Hampir Setahun’, masih pemeriksaan Sidik Jari dan ‘Wawancara’ saksi Kepling dan Lurah.
“Bayangkan bang, laporan yang saya dilayangkannya sejak 10 Januari 2025 tersebut masih hanya dalam proses penyelidikan dan para Terlapor Pelaku masih belum ditetapkan status nya sebagai ‘Tersangka’ ke Penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, bahkan disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang sudah ‘Hampir Setahun’ ini, masih proses pemeriksaan Sidik Jari dan ‘Wawancara’ saksi Kepling dan Lurah,” ungkapnya sedih
Tiolina menjelaskan, bahwa sepengetahuannya, berdasarkan Bukti-bukti didapat dan keterangan dari para saksi, yang sudah jelas mengatakan Ada Dokumen Ahli Waris diduga ‘Palsu’ yang dibuat oleh para terlapor (Bert Cs), dengan menggunakan nama Tiolina Pasaribu didalamnya dan karena tidak pernah Ada Pemberitahuan kepadanya (Tiolina Pasaribu.red), maka ia merasa yakin itu Palsu, dimana ada orang lain membubuhkan tanda tangan dan Cap Jari orang lain diatas nama nya.
Ketika diminta tanggapannya menyikapi lambannya penanganan Laporan Polisi (LP) Tiolina Pasaribu yang sudah berjalan Hampir Setahun tersebut, Gindo Nadapdap, SH, MH, dan Nasib Butarbutar, SH, MH sebagai sosok praktisi hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), senada memberikan saran agar pelapor membuat surat pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kabag Wasiddik Polda Sumut, atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat reskrim Polrestabes Medan serta jajaran penyidiknya yang harus diusut karena diduga mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari Masyarakat yang dapat makin memperburuk citra institusi Kepolisian. (Red/Tim)