MATACAKRA.COM, JAKARTA — Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan bahwa gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima dan telah inkarcht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH, MH, anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH dan panitera pengganti Arifin Pangau, SH, MH.
PN Jakarta Pusat menangani perkara gugatan No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, atas gugatan bekas pengurus PWI Pusat terhadap Keputusan Dewan Kehormatan PWI memecat atau memberhentikan sejumlah pengurus PWI Pusat.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima dan telah inkarcht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
Dewan Kehormatan melalui Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM , Senin 14 Arpil 2025 lalu telah menegaskan bahwa.
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), dengan demikian sudah berakhir gugatannya ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan :
1. Mengabulkan eksepsi tergugat II s.d. Tergugat X;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
Selain itu majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “ Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Dengan demikian segala macam bentuk persoalan internal ditubuh PWI telah di kukuhkan kewenangannya terhadap Dewan Kehormatan PWI mengatasi masalah internal PWI.
Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo telah resmi memecat Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan Nomor : 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch.Bangun pada 16 July 2024.
Dengan demikian segala macam produk organisasi Hendry Ch Bangun setelah Keputusan Dewan Kehormatan atas nama PWI adalah ilegal.
Dampak atas Keputusan PN Jakarta Pusat atas eksistensi Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri), turut membias ke PWI Sumatera Utara.
Dimana eks pengurus PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik dan kawan-kawan yang telah diberhentikan PWI Pusat pimpinan Zulmansyah Sekedeng secara hirarki organisasi adalah mutlak dan legal demi hukum.
Sementara PWI Pusat telah menetapkan Pengurus PWI Sumatera Utara sebagai Plt Ketua, dihunjuk Austin Tumengkol dan Plt Sekretaris bersama kawan-kawan pengurus lainnya.
Selain Farianda, PWI Pusat juga memberhentikan SR Hamonangan Panggabean dari jabatan Sekretaris PWI Sumut.
Surat pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus PWI Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti 2021-2026.
SK yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Zulmansyah bersama Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.
Begitupun hirarki organisasi PWI Sumut dibawah pimpinan Plt Ketua PWI Sumut Austin Tumengkol telah melakukan memberhentikan atau pergantian pengurus PWI di Kabupaten Kota yang tidak tunduk atau melawan secara liar berbagai Keputusan Pengadilan, Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Sementara Dewan Pers sebagai regulator organisasi pers di Indonesia berdasarkan undang-undang tidak mengakui keabsahan eks pengurus PWI Hendry Ch Bangun. (Tim Red)