Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1
MATACAKRA.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diketahui tengah mengusut dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 ke Ciputra Land. Ini diketahui setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan Direksi PTPN I Regional 1, komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jln Medan Tanjung Morawa Km.55.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kab Deli Serdang, selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Kapten Sumarsono Tj Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi Kamis (28/8) mengatakan, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Husairi mengatakan, penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry.
“Bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021,” katanya.
Akibatnya, hal ini berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.
“Bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR,” jelasnya.
Saat ini kata dia, tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan dalam dugaan perkara ini.